Dalam rangka menilai komitmen terhadap pencegahan korupsi, Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap K/L. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Korem 132/Tadulako sebagai salah satu instansi pemerintah yang juga penyelenggara pelayanan publik, maka penting dilakukan survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebagai dukungan dan peran aktif dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Indeks IPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi untuk instansi pemerintah di Indonesia yang dikembangkan oleh Transparency International Indonesia. Hasil survei dapat digunakan sebagai bahan kajian untuk peningkatan kualitas layanan serta mewujudkan pelaksanaan good governance. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkup Korem 132/Tadulako.

Pelaksanaan survei dilakukan pertriwulan secara online dengan responden di seluruh satuan jajaran Korem 132/Tdl selama 5 hari mulai tanggal 12 September 2022 dan selesai pada 16 September 2022, dengan tanggapan yang masuk mencapai 548 responden. Dari jumlah respoden yang masuk, 94,7% adalah laki-laki dan sisanya 5,3% adalah perempuan. Jika ditinjau dari katagori pendidikan, responden didominasi dengan tingkat pendidikan SMA sebesar 92,5%, disusul Diploma 2%, Sarjana 3,6%, SMP 1,1%, Pasca Sarjana 0,5% dan terakhir Pendidikan lainnya sebesar 0,2%.
Berdasarkan hasil analisa pada hasil pengukuran terhadap Survei Persepsi Anti Korupsi Korem 132/Tadulako dapat ditarik kesimpulan bahwa secara umum kualitas unsur pelayanan dipersepsikan Sangat Baik dengan Indeks Kepuasan Masyarakat 3,69 atau 92,4. Nilai indeks dari 9 unsur sebagai berikut : Manipulasi Peraturan 3,42, Penyalahgunaan Jabatan : 3,44, Menjual Pengaruh : 3,36, Transaksi Biaya : 3,38, Biaya Tambahan : 3,38, Hadiah : 3,39, Transparansi Biaya : 3,06, Percaloan : 3,37, Perbuatan Curang : 3,41, dan Transaksi Rahasia : 3,38. Angka tersebut menunjukkan penerima pelayanan yang bersih, akuntabel dan transparan Korem 132/Tadulako Sangat Puas atas pelayanan yang diberikan. Dokumen laporan hasil Survei Persepsi Anti Korupsi terhadap pelayananan yang dilakukan oleh Korem 132/Tadulako pada triwulan III tahun 2022 dapat diunduh melalui tautan berikut ini.