Palu – Korem 132/Tdl yang diwakili Kasiter Kasrem 132/Tdl Kolonel Inf Fifin Zudi Syaifuddin, S.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye di Aula Kantor KPU Sulteng Jalan. Siswondo Parman, Kel. Besusu Timur, Kec.Palu Timur, Kota Palu (Senin/04/12/2023).

Sambutan sekaligus membuka rakor dari Divisi Teknis Bapak Kristian S.H, M.H .,Pasca hari pertama kampanye KPU sudah berdinamika digrup terkait proses kampanye sampai dengan hari ini, kedepan ada kampanye rapat umum dan sudah ada beberapa organisasi dan media terkait pelaksanaan tersebut, ada beberapa hal penting yang perlu dibahas pasca deklarasi kampanye damai di KPU RI.

Penyampaian / Materi dari DR. Nisbah, ( Komisioner SDM Parmas KPU Sulteng )mengatakan, Pertemuan hari ini bersama sama Parpol dan calon perseorangan dan tamu yang di undang, memberikan materi dan poin poin berupa petunjuk teknis tentang
Pelaksanaan kampanye yang di atur dalam PKPU No 15, didalam.nya ada pasal 8 dimana di atur tentang pelaksanaan kampanye Presiden dan wakil presiden terdiri atas pengurus partai, gabungan partai, perseorangan, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang di tunjuk oleh paslon.
Untuk Kampanye DPRD provinsi dan Kabupaten kota, kegiatan pelaksanaan kampanye Tim kampanye harus disampaikan ke KPU secara berjenjang dengan perijinan dikeluarkan STTP dari Polri , terkait pelaksanaannya ada masa tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan sesuai prosedur.
Kampanye di atur dalam PKPU 15 , visi misi program Paslon harus mengacu kepada RPJP Nasional, harus ditaati larangan larangan pada materi kampanye.
Dilanjutkan Paparan AKP. Ahmad Soleh ( Polda Sulteng ) Polri mempunyai tugas pokok pengamanan umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik, sesuai ketentuan kegiatan kampanye.
Pasal 17, segala bentuk kegiatan politik yang dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang. Kemudian kegiatan Politik yang dilakukan di lingkungan sendiri tidak perlu memberitahukan kepada pejabat polri yang berwenang kecuali berpotensi mengganggu Kamtibmas dan tidak bertentangan dengan PKPU dan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut Kasiter Kasrem 132/Tdl menyampaikan bahwa Korem 132/Tdl siap perbantuan ke Polri dalam Pengamanan Kampanye tersebut untuk menciptakan suasana Damai pada Pemilu 2024.
(Penrem 132/Tdl)